BARABAI-Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.SIP., M.Han menyampaikan bahwa vaksin aman dan tidak membatalkan puasa,
Hal tersebut disampaikanya kepada warga masyarakat saat meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi Tim Mobile di desa Pasting Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan.Senin (11/4).
Ia menuturkan sesuai dengan Fatwa MUI tanggal 16 Maret 2021 bahwa vaksinasi covid-19 dengan injeksi intrmuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
Baca juga:
Kasad: Jangan Ragu Bertindak Tegas
|
Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan pada saat berpuasa dengan memperhatikan kondisi umat islam yang berpuasa,
Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadhan, apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.Umat islam diwajibkan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga terbebas dari wabah covid-19, ”ucapnya
Oleh karena mari kita sukseskan akselerasi percepatan vaksinasi menuju masyarakat Indonesia Sehat terbebas dari penyebaran dan penularan covid-19 sehingga kehidupan serta perekonomian kembali normal.’tegasnya.(pendim1002).