Satgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Gandeng Disdik Kab.HST Gelar Penyuluhan Pendidikan

    Satgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Gandeng Disdik Kab.HST Gelar Penyuluhan Pendidikan
    Satgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Gandeng Disdik Kab.HST Gelar Penyuluhan Pendidikan

    BARABAI-Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Satgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST menggelar penyuluhan tentang Pendidikan kepada warga Hapulang. Selnin (22/05/2023).

    Dalam kegiatan penyuluhan tersebut menghadirkan narasumber H.Mahli.S.Pd.MM. Pengawas SD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah didampingi oleh Sarabi, S.Pd.AUD Pengawas TK  kecamatan Haruyan.

    Dijelaskan oleh H.Mahli.S.Pd.MM bahwa Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar diterapkan pada sembilan tahun masa kanak-kanak setiap warga negara, terutama pada anak-anak berumur 7 hingga 15 tahun.

    Pendidikan dasar diselenggarakan pada satuan-satuan pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, serta dilanjutkan pada satuan-satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiah atau bentuk lain yang sederajat.”katanya

    Lebih lanjut Mahli menuturkan Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; sehat, mandiri, dan percaya diri; dan toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.”ucapnya

    Pelaksanaan pendidikan dasar termasuk dalam program wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia. Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional, anak berusia 6 (enam) tahun sudah boleh menjalankan program wajib belajar tersebut. Orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya, sedangkan Pemerintah Indonesia dan pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, ”tambahnya

    Tentang pentingnya pendidikan untuk anak sebagai penerus bangsa dan memberikan wawasan kepada orang tua  jangan sampai anaknya  putus sekolah

    Oleh karena jangan sampai anak-anak kita sampai putus sekolah, karena pentingnya pendidikan untuk anak sebagai penerus bangsa dan memberikan wawasan kepada orang tua  jangan sampai anaknya  putus sekolah, ”tegasnya.(pendim1002).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 1002/HST Pimpin Langsung Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Material Pembuatan Abutment Jembatan Didatangkan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Ikuti Kami