BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah-Polda Kalimantan Selatan-kembali meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Selasa, (14/02/2023).
Kedua tersangka yang diketahui berinisial MM (27) dan SY (33) ditangkap Polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan tersangka MM (27) ditangkap di pinggir Jalan tepatnya di Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan sekitar pukul 21.00 WITA.
"Usai ditangkap, tersangka kemudian diinterogasi petugas dan dari pengakuannya, tersangka MM (27) membali barang haram tersebut dari tersangka lain atas nama SY (33), " lanjutnya.
Iptu Rojikin mengatakan berdasarkan hasil interogasi tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan tersangka SY (33) tepat di rumahnya di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres HST bersama barang bukti berupa Narkoba jenis sabu untuk proses selanjutnya, " jelasnya.
Rojikin mengatakan untuk barang bukti, dari tersangka MM (27) petugas mengamankan diduga dua paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0, 51 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp. 35.000.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka SY (33) antara lain diduga empat paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0, 96 gram dua lembar plastik klip warna bening.
Kemudian, satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, satu unit serok terbuat dari sedotan warna hitam, satu unit dompet warna merah muda, uang tunai sejumlah Rp. 925.000 dan satu unit handphone merk OPPO Warna Hitam.
Atas Tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(humaspolreshst).