Polres HST Gelar Konfrensi Pers, Pengungkapan Kasus Selama Operasi Kewilayahan Sikat Intan I Tahun 2023

    Polres HST Gelar Konfrensi Pers, Pengungkapan Kasus Selama Operasi Kewilayahan Sikat Intan I Tahun 2023
    Polres HST Gelar Konfrensi Pers, Pengungkapan Kasus Selama Operasi Kewilayahan Sikat Intan I Tahun 2023

    BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah-Polda Kalimantan Selatan, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi S.I.K., M.H dalam Konferensi Pers yang di Sampaikan oleh KABAG OPS KOMPOL Maturidi S.H di dampingi oleh KBO Reskrim IPDA Edy Fitriadi dan KASI HUMAS IPTU Akhmad Priyadi di Ruangan Humas Polres Hulu Sungai Tengah. Senin (17/04/2023).

    - Sat - Reskrem dan  Sat - Narkoba Polres HST Beserta Polsek Jajaran  Berhasil Melakukan Pengungkapan Sebanyak  10 (SEPULUH) kasus tindak pidana yang meresahkan  Masyarakat dengan 11 (SEBELAS) pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatan mereka masing-mading yaitu 2( DUA) kasus dengan 2 (DUA) tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

    4 (EMPAT) kasus dengan 4 (EMPAT) tersangka perjudian.
    4 (EMPAT) kasus dengan 5 (LIMA) tersangka Narkoba 
    dan barang bukti sabu - sabu dengan berat bruto 8, 17 gram.

    2 (DUA) bilah senjata tajam.
    5 (LIMA) buah Handphone + Uang Tunai.
    2 (DUA) buah kartu ATM Jelas Kompol Maturidi S.H.

    KABAG OPS Maturidi S.H. lebih Lanjut Menyampaikan ke 11 (SEBELAS) tersangka tersebut adalah 

    1.A.H.22THN, swasta, jln H.ARJAN Desa MURUNG. A Kec.Batu Benawa KAB. HST, disangka melanggar PASAL 303 Sub 303 bis KUHP, dengan barang bukti 
    1 (SATU) buah Handphone.
    1 (SATU) buah kartu ATM.
    - Uang tunai.
    Tempat  Kejadian di Desa MURUNG. A Kec. Batu Benawa KAB.HST.
    (TO)

    2. Y.A, 22THN, Pelajar/Mahasiswa, HARUYAN DAYAK Kec. HANTAKAN KAB. HST, disangkakan melanggar PASAL 2 AYAT (1)
    UU Darurat NOMOR 12 TAHUN 1951, dengan barang bukti
    I (SATU) Buah Senjata tajam.
    I (SATU) Buah Tas Selempang.
    Tempat Kejadian di Desa Pagat KEC. Batu Benawa KAB. HST.

    3.  I.S, 30THN, Swasta Desa BUNTOI RT.006 Kec. KAHAYAN HILIR KAB.PULANG PISAU, disangkakan Melanggar PASAL 2 AYAT (1) UU DRT NOMOR 12 TAHUN 1951, dengan barang bukti 
    1 (SATU) Bilah senjata tajam.
    Tempat Kejadian Desa TEMBOK BAHALANG KEC BAS KAB.HST.

    4.  A.K, 42THN, Swasta, BIRAYANG TIMUR Kec. B.A.S  KAB .HST, Disangkakan Melanggar PASAL 303 Sub 303bis KUHP, dengan Barang Bukti 1(SATU) buah Handphone,
    1 (SATU) Buah kartu ATM + Uang tunai.

    Tempat Kejadian Desa BIRAYANG TIMUR Kec. B.A.S KAB. HST
    (TO)

    5. A.R.56THN, PNS (GURU), Desa Banua Rantau Kec. B.A.S KAB. HST. Disangkakan Melanggar; PASAL 303 Sub 303bis KUHP, dengan Barang bukti 
    - 1 (SATU) Buah Handphone  1 (SATU) Buah kartu ATM + Uang tunai.
    Tempat Kejadian LOK BESAR Kec. B.A.S KAB. HST.

    6.  A.H, 36THN, Swasta Desa MANGUNANG Kec. HARUYAN KAB. HST, disangka Melanggar PASAL 303 Sub 303bis KUHP, dengan barang bukti  1 (SATU) Buah Handphone + Uang tunai. Tempat Kejadian Desa MANGUNANG Kec. HARUYAN KAB.HST.
    (TO)

    7. Z.F.38THN, Pedagang Jalan Jembatan RAHMAT BUKAT Kec. BARABAI KAB. HST, disangka Melanggar PASAL 114 Ayat(1) Sub 112 Ayat(1) Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Barang bukti 1 (SATU) Paket yang di duga Sabu - sabu dengan berat
    Bruto 0, 87 gram.

    Tempat kejadian Desa BULAYAK Kec. HANTAKAN KAB.HST.
    - (TO)

    8. I.D, 38THN, WIRASWASTA, Jln. H.HASAN BASERI Kelurahan BUKAT
    Kec. BARABAI KAB. HST, disangka melanggar PASAL 114 Ayat(1) Sub 112 Ayat(1) Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti
    1 (SATU) paket yang di duga sabu - sabu dengan berat bruto 0, 87 gram
    - 1 (SATU) buah Handphone.
    Tempat kejadian Desa BULAYAK Kec. HANTAKAN KAB.HST.

    9. W.K, 31THN.BELUM/tidak bekerja, Desa KARAU Kec. LIMPASU Kab.HST, di sangka melanggar PASAL 114 Ayat(1) Sub 112 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti 10 (SEPULUH) paket yang di duga sabu - sabu dengan berat bruto 2, 79 gram 
    - Uang tunai.
    Tempat kejadian Desa HANTAKAN Kec. HANTAKAN KAB.HST.

    10. A.R, 28THN, karyawan swasta, Desa HAPINGIN Kec. BATARA KAB. HST, di sangka melanggar PASAL 114 Ayat(1) Sub 112 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti I (SATU) paket yang do duga sabu - sabu, dengan berat bruto 0, 35 gram.
    1(SATU) buah HP.
    Tempat kejadian Jln. HIDUP BARU Desa ILUNG Kec.B.A.U KAB .HST.

    11.S.Y, SITHN, wiraswasta, Jln. IR.P.H.M.NOOR Kelurahan BARABAI UTARA Kec. BARABAI KAB. HST, di sangka melanggar PASAL 114 Ayat(1) Sub 112 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti 14 (EMPAT BELAS) paket yang di duga sabu - sabu dengan berat bruto 4, 16 gram.
    Tempat kejadian Jln. IR.P.H.M.NOOR Kelurahan BARABAI UTARA
    Kec.BARABAI KAB.HST jelas Kabag OPS KOMPOL Maturidi S.H.

    Dalam kesempatan Konferensi Pers KABAG OPS KOMPOL Maturidi S.H menghimbau Kepada Masyarakat untuk berhati-hati untuk pengamanan barangnya, baik di rumah maupun saat bepergian pungkas KABAG OPS KOMPOL Maturidi S.H.(humaspolreshst).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi Kewaspadaan Dini, Dandim 1002/HST...

    Artikel Berikutnya

    Polres HST Lakukan Apel Gelar Pasukan Operasi...

    Berita terkait