Operasi Pekat, Polsek Hantakan Temukan Sabu pada pengendara motor

    Operasi Pekat, Polsek Hantakan Temukan Sabu pada pengendara motor
    Operasi Pekat, Polsek Hantakan Temukan Sabu pada pengendara motor

    BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah-Polda Kalimantan Selatan, Polsek Hantakan melakukan operasi Pekat Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 skj. 23.00 wita tepatnya di Desa Bulayak Rt. 003 (tepatnya dipinggir jalan raya) Kec. Hantakan Kab. HST.

    Bermula Polsek Hantakan melakukan Giat Operasi Pekat di Wilkum Polsek Hantakan tepatnya di Desa Bulayak yang dipimpin Kapolsek Hantakan Ipda Bahrudin. S bersama dengan dengan anggota Polsek Hantakan melakukan Razia Pekat, kemudian saat itu melintas 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dengan No Pol DA 6804 EN warna putih. 

    Petugas langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang saat itu berboncengan. 

    Pada saat dilakukan pemeriksaan dan Penggeledahan oleh petugas di temukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilapisi plastik warna merah yang ditemukan petugas didalam saku sebelah kanan kemeja yang dikenakan oleh nama ZK Pengakuan nama ZK bahwa sabu-sabu tersebut adalah barang bukti yang dibeli bersama/patungan dengan nama ID.

    Kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan  dan di bawa ke Polsek Hantakan untuk di proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP SIGIT Hariyadi S.I.K., M.H Melalui Kasi Humas IPTU Priyadi menyampaikan Anggota Polsek Hantakan yang di Pimpin oleh Kapolsek Ipda Bahrudin S.Saat melaksanakan Giat Pekat telah mengamankan Tersangka dan barang bukti beserta kendaraan yang di gunakan terduga.

    Ada pun unt tersangka dengan  ZK, 39 Tahun, LAKI-LAKI, PEDAGANG, Jl. Jembatan Rahmat Rt. 001/001 Kel/Desa Bukat Kec. Barabai Kab. HST. Dan ID, 39 Tahun,   LAKI-LAKI, Jl. Brigjen H. Hasan Baseri Rt. 010/004 Kel/Desa. Bukat Kec. Barabai Kab. HST.

    Ada pun Barang bukti berupa - 1 (satu) paket yg diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening yang dilapisi plastik warna merah.

    -1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang merk red-axe warna biru.

    -1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dengan No Pol DA 6804 EN warna putih.

    -1 (satu) buah handphone merk Samsung A20 warna hijau

    -1 (satu) buah handphone merk Realme C11 warna silver jelas Kasi Humas IPTU Priyadi.

    Sementara tersangka masih di polsek Hantakan pungkas IPTU Priyadi.(humaspolresHST)

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Indahnya Berbagi, Kapolsek LAS Iptu Rachmat...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 1002/HST Laksanakan Upacara Pengibaran...

    Berita terkait