Laksanakan Operasi Pekat Polsek Hantakan Temukan 10 Paket Narkoba

    Laksanakan Operasi Pekat Polsek Hantakan Temukan 10 Paket Narkoba
    Laksanakan Operasi Pekat Polsek Hantakan Temukan 10 Paket Narkoba

    BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah-Polda Kalimantan Selatan-Kapolsek Hantakan IPDA Bahrudin. S.Menyampaikan Kronologi penemuan Narkoba 10 paket.

    Pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 skj. 16.30 wita tepatnya di Desa Hantakan Rt. 01/01 (tepatnya dipinggir jalan raya) Kec. Hantakan Kabupaten HST.

    Bermula Polsek Hantakan melakukan Giat Operasi Pekat di Wilkum Polsek Hantakan tepatnya di Desa Hantakan yang dipimpin Saya Sendiri, Selaku Kapolsek Hantakan jelas IPDA Bahrudin. S.

    Pada saat di Desa Hantakan anggota Polsek Hantakan mencurigai 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Smash Titan warna hijau yang tanpa di lengkapi nomor polisi, petugas langsung menghentikan pengendara tersebut yang bernama WK dan dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara maupun sepeda motor tersebut.

    Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda yang di gunakan oleh nama WK yang di saksikan oleh Ketua Rt. Desa Hantakan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening yang ditemukan petugas didalam sarung jok sepeda motor tersebut. Setelah ditanyakan kepemilikan sabu-sabu tersebut kepada nama WK mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dia jual kembali.

    Kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan  dan di bawa ke Polsek Hantakan untuk di proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi S.I.K., M.H. Melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah IPTU Priyadi Menyampaikan

    Terjadi tindak pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an WK, 31 Tahun, Laki laki, Belum Bekerja, Desa Karau Rt. 09/03 Kecamatan Limpasu Kabupaten HST.

    Ada pun waktu kejadian jelas IPTU Priyadi, Pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, skj. 16.30 Wita.

    Untuk tempat Kejadian : Desa Hantakan Rt. 01/01 (tepatnya di pinggir jalan raya) Kec. Hantakan Kab. HST.

    Selanjutnya Jelas IPTU Priyadi Barang bukti 10 (sepuluh) paket yg diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening.
    1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Smash Titan warna hijau tanpa nomor polisi.
    1 (satu) buah handphone merk Mito warna merah
    Uang tunai Rp. 300.000, -
    Akibat perbuatannya kini pelaku, harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Hulu Sungai Tengah dan di jerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun tutup Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah IPTU Priyadi.(humaspolreshst).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Polres HST Berbagi Paket Sembako Kepada...

    Artikel Berikutnya

    25 Orang Naik Pangkat, Ini Pesan Dandim...

    Berita terkait