BARABAI-Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P., M.Han menghadiri kegiatan Kasus Pidana Melalui Keadilan Restorative Justice terhadap Terdakwa Jihad Halilintar Ravito Al Banjari Bin Herdoyo Yoso Handono (Alm) yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Senin (20/02/2023).
Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Sumanggi kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Komandan Kodim 1002/Barabai, Ka Rutan Kelas II Barabai, Kasi Tindak Pidana Umum, Danramil 1002-02/Batang Alai Utara, Kanit Lakalantas Polres Hulu Sungai Tengah, Kepala Desa Sumanggi, Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumanggi.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa Jihad Halilintar Ravito Al Banjari Bin Herdoyo Yoso Handono (Alm) telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada saat melaksanakan ekspose perkara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama terdakwa juga diberikan kesempatan untuk berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali dan akan memberikan tauladan yang baik kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Faizal Banu S.H.M.Hum menyampaikan Pelaksanaan Restorative Justice ini tidak terlepas dari peran serta semua unsur dalam hal ini Pemerintah Daerah yang difasilitasi oleh Kepala Desa setempat beserta Forkopimda terkait lainnya.
Keadilan Restorative Justice ini tentu memberikan makna yang luar biasa bagi masyarakat umum untuk kembali ke tradisi semula yang mengutamakan musyawarah mufakat dengan saling menjaga dan melindungi, ”tambahnya
Sementara itu Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P., M.Han dalam kesempatan tersebut sangat mendukung sekali dengan adanya Penghentian Penuntutan Kasus Pidana Melalui Keadilan Restorative Justice, ”ucapnya
Hal ini sebenarnya sesuai dengan warisan budaya nenek moyang kita yang selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di dalam lingkungan sekitar, Dengan kejadian ini pasti ada hikmah dibalik semua permasalah yang terjadi, ”tegasnya.(pendim1002).