BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah-Polda Kalimantan Selatan - Petugas Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di pos area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU). Selasa (21/03) malam
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan kedua budak sabu dengan inisial KY (32) dan AB (35).
“Tersangka KY diamankan sekitar pukul 18.55 Wita, kemudian menyusul tersangka AB yang diamankan di tempat yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, ”katanya
“Dari KY, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 2, 48 gram, ” ujarnya.
Sedangkan dari tersangka AB, tambahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 1, 23 gram.
“Petugas juga mangamankan satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, satu timbangan digital warna abu-abu, satu celana merk ARONSO warna abu-abu dan uang tunai Rp620 ribu,
Selain itu, turut diamankan sebagai barang bukti dua lembar plastik klip warna bening, satu jaket merk Cressida warna biru tua dan uang tunai Rp200 ribu.
Atas perbuatan mereka, KY dan AB dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, "tambahnya
Menurutnya, kedua budak sabut tersebut berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah, "pungkasnya.(humaspolreshst).