BARABAI-Polres Hulu SungaI Tengah-Polda Kalimantan Selatan, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K Melalui Kasi Humas IPTU Akhmad Priyadi Menyampaikan telah terjadi tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana, di Desa Haruyan Seberang Rt. 06 Rw.03 Kec. Haruyan, tepatnya di muka warung malam an. SN pada hari Rabu, 19 April 2023 sekitar pukul 23.00 wita.
Kasi Humas IPTU Akhmad Priyadi menyampaikan adapun Kronologis kejadian bermula dari korban an. IW menegur salah seorang pengunjung warung malam an. SD untuk tidak duduk dikendaraan korban, kemudian terjadi cekcok mulut dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 1 luka yang mana ke 3 korban pada saat itu dalam keadaan mabuk jelasnya.
Adapun Untuk Identitas Korban
AB, 25 Tahun, Banjar, Wiraswasta, Desa Lokbuntar Rt. 04 Rw. 02 Kec. Haruyan Kab.HST, engalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan luka di jempol kaki sebelah kiri, kemudian korban dibawa ke Puskesmas Haruyan dalam perjalanan korban meninggal dunia (MD)
IW, 26 Tahun, Banjar, Wiraswasta, Desa Lokbuntar Rt. 04 Rw. 02 Kec. Haruyan Kab.HST, Mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan, selanjutnya di rujuk ke RSHD Barabai dan setelah dilakukan penanganan medis Skp. 02.15 wita dinyatakan meninggal dunia (MD)
AL, 52 Tahun, Banjar, Desa Lokbuntar Rt. 06 Rw. 03 Kec. Haruyan Kab.HST
Mengalami luka gores di leher sebelah kanan, korban di bawa ke Puskesmas Haruyan, selanjutnya korban diperbolehkan pulang.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres HST IPTU Akhmad Priyadi menyampaikan Untuk sementara dilakukan pemeriksaan saksi saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian tersebut akibat dari pengaruh minuman beralkohol sehingga pelaku mudah tersinggung sehingga terjadi perkelahian yang berakibat 2 orang meninggal dunia dan satu luka-luka.
Sekarang Tim Reskrim sudah kelapangan untuk olah TKP dan Untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan.
Kasi Humas IPTU Ahkmad Priyadi Menyampaikan bahwa Bapak Kapolres juga turut berbelasungkawa kepada keluarga korban, dan meminta kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses penyelidikan kepada kepolisian pungkas IPTU Akhmad Priyadi.(humaspolreshst).